PERSYARATAN KAWIN CAMPUR DI KUA
schöne Leute apa kabar
kalian semua? Selamat berjuang bagi
kalian yang sedang mengurus dokumen-dokumen untuk menikah. Nah setelah proses
Dari kedutaan dan diberi surat izin menikah di indonesia, proses kalian
selanjutnya adalah KUA. Apa saja sih yang di perlukan untuk menikah di KUA ?
ribet gak ya ?. Yang bisa aku katakan adalah semua tergantung KUA daerah kalian
tinggal. For your information semua surat dari pihak spanyol harus di
terjemakan Okay langsung saja schöne Leute kita mulai.
Untuk pihak wna :
1.
Fotocopy paspor yang masih berlaku
2.
Fotocopy visa / kitas yang masih berlaku
3.
Surat izin dari kedutaan untuk menikah di
indonesia yang sudah di terjemahkan
4.
Fotocopy akte kelahiran sudah di
terjemahkan
5.
Fotocopy KK dan KTP yang sudah di
terjemahkan
6.
Fotocopy ijasah terakhir yang sudah di
terjamahkan
7.
Akte cerai bagi duda/janda yang sudah di
terjemahkan
8.
Surat kematian yang sudah di terjemahkan
9.
Surat mualaf yang sudah di terjemahkan
10.
Surat status belum menikah/ lajang yang
sudah di terjemahkan
11.
Pasfoto 2 x 3 sebanyak 4 lembar
12.
Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Untuk pihak wni :
1.
Surat pernyataan belum pernah menikah
2.
Surat N1, N2, N3, N4, dan N7
3.
Fotocopy KTP
4.
Fotocopy KK
5.
Fotocopy akte
6.
Fotocopy ijasah terakhir
7.
Fotocopy akte cerai
8.
Fotocopy surat kematian
9.
Pas foto 2x 3 sebanyak 4 lembar
10.
Pasfoto 4 x 6 sebnayk 2 lembar
11.
Fotocopy KTP 2 orang saksi
12.
Surat wali nikah
13.
Surat didpemsasi ( bagi yang menikah
kurang dari 10 hari setelah surat di serahkan di KUA)
Jika semua surat sudah diberikan ke KUA tinggal menunggu prosesnya. schöne Leute selamat mengumpulkan surat-surat untuk menikah.
Komentar
Posting Komentar